HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Bintan telah rampung menyelesaikan penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan kawasan ekosistem Mangrove di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Senin (31/2023).

Penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini diawali dengan informasi dari masyarakat mengenai pengerusakan Mangrove atau hutan bakau oleh beberapa kelompok masyarakat secara illegal.

Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bintan diperoleh fakta terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yakni adanya perorangan atau kelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa AMDAL telah melakukan penebangan secara liar terhadap pohon-pohon Mangrove di Kawasan ekosistem Mangrove yang merupakan Areal Penggunaan lainnya (APL)

Sehingga pada perbuatan itu diindikasikan melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar meminta agar seluruh kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau segera mengikuti langkah dan terobosan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bintan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove di Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap pihak-pihak terkait sebanyak 25 orang yang telah dimintai keterangan diperoleh fakta bahwa di Tokojo Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Siswa Siswi SMKN 01 dan SDN 005 Terima Sarapan Hingga Minuman Susu Dari Satgas TMMD Ke-117

“Sekelompok masyarakat tanpa alas hak dan tanpa izin telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon Mangrove yang kemudian untuk mengaburkan perbuatannya menjadi seolah-olah perbuatan penebangan itu sah secara hukum,” ungkapnya.

Kelompok masyarakat tersebut membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Provinsi Riau pada sekitar bulan Februari tahun 2023.

Baca Juga: Daur Ulang Sampah Plastik Jadi BBM ? Ini Penjelasannya Dari DLH Tanjungpinang

Pembayaran PSDH dan DR dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.

Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal, akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai.

Baca Juga: Siti Bayu Khusnul Hatimah Angkat Suara Tentang Dirinya di PAW, Berikut Pernyataannya

Oleh karenanya telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove pada hari ini dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan  didampingi Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Menparekraf Akhir Bulan Ini, Disbudpar Tanjungpinang Aksi Gotong Royong di Pulau Penyengat

Dalam serah terima itu juga penanganan perkara tersebut telah menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini dan akan berkolaborasi Dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Antara Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Perkumpulan Batin Kepulauan Riau Bersama Pelaku Usaha dan Masyarakat Pesisir Audiensi ke Kemenkomarves

Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, S.T. sangat mengapresiasi terhadap kemauan dan keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberantas pelaku-pelaku pengerusakan ekosistem mangrove baik yang berada di Kawasan Hutan maupun di Areal Penggunaan Lainnya (APL).***