HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Bank BPR Bestari Kota Tanjungpinang.
Penetapan seorang tersangka inisial AF dilakukan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 8 November yang lalu.
Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 5 Meter Mati Terdampar Akibat Tersangkut Jaring Nelayan Di Pesisir Selatan
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada Bank Bestari Kota Tanjungpinang tahun 2023 yang merugikan negara Rp6 s/d 7 miliar
“Tersangka AF selaku Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AF yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari,” ujarnya.
Denny Anteng Prakoso melanjutkan pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Pasal yang di terapkan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Roby Serahkan Seragam Gratis Bagi Siswa Baru TK, SD dan SMP
“Tersangka juga diterapkan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan pada Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman maksimal kurang lebih 20 tahun,” pungkasnya.

