HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepri menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika dari Penyidik Polda Kepri.
Sebanyak 12 orang tersangka yang di terima Kejaksaan Tinggi Kepri dari Polda Kepri berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil), Jumat (20/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara). Kejari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam.
“Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika
Serta akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa” tutupnya.
Terhadap 7 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Sedangkan 5 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli.

