HARIANMEMOKEPRI.COM – Polisi memastikan bahwa penemuan bayi di sebuah kamar kos di Jalan Cinta Damai Km IX, Tanjungpinang, bukan hasil aborsi.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan medis, bayi tersebut berusia sekitar enam bulan saat dilahirkan secara prematur dan kini telah dimakamkan.
Sementara itu, ibu bayi berinisial VC (23) sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kepulauan Meranti, Riau, dengan dijemput oleh orang tuanya. Kondisinya saat ini dilaporkan stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekarang sudah kembali ke orang tuanya. Dijemput oleh keluarganya dan dibawa ke Kepulauan Meranti, Riau,” ungkap Kombes Pol Hamam Wahyudi, Jumat (24/1/2025).
Kapolresta menjelaskan, bayi tersebut lahir secara prematur ketika usia kandungan ibu mencapai 6-7 bulan. Dalam pemeriksaan medis dan penyelidikan, tidak ditemukan indikasi adanya tindakan aborsi.
“Bayi tersebut lahir prematur pada usia kandungan 6 hingga 7 bulan. Tidak ditemukan indikasi aborsi,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa ayah biologis bayi tersebut, berinisial DEH (25). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, hubungan keduanya berawal dari hubungan pacaran sejak April 2024. Keduanya sepakat tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut dan memilih untuk berdamai.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya