Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan seorang pelaku pembacokan dalam rumah tangga, Kamis ( 07/07 ).
Adapun kronologi kejadiannya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wib pelaku tiba di Tanjungpinang tepatnya dirumah dan bertemu istri pelaku yang bernama Syamsiah, yang mana pelaku datang dari Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Setelah itu pada saat pelaku berada dirumah, pelaku hendak mengajak dua orang anaknya yang bernama KY dan CH ke Tanjung Uban mengikut pelaku untuk sekaligus bersekolah di Tanjung Uban dikarenakan pelaku dengan istrinya akan berpisah serta pelaku bekerja berjualan kue di Tanjung Uban.
Selanjutnya kedua anak pelaku tersebut tidak mau ikut dengan pelaku karena anak-anaknya lebih senang di Tanjungpinang bersama dengan nenek yang ada dirumah.
Di hari yang sama sekitar 15.30 wib, pelaku mengambil pisau dari dapur, lalu ujung pisau tersebut diarahkan ke badan pelaku untuk melakukan bunuh diri dan berkata kepada anak pelaku: “papa mati atau hidup”, lalu istri pelaku berkata: “sudahlah KY ikut papa saja”, lalu Syamsiah (istri pelaku) mengambil berkas-berkas di dalam kamar untuk pergi ke Tanjung Uban, kemudian pelaku dan Syamsiah bermaaf-maafan dan pelaku makan serta saling suap menyuap dengan istri
Pukul 16.00 wib, pelaku bersama anaknya berangkat menggunakan Mobil / Angkot yang pelaku setir sendiri menuju ke Kos di Tanjung Uban. Keesokan harinya pada hari Rabu Tanggal 06 Juli 2022, pukul 12.30 wib pelaku berangkat ke Tanjungpinang bersama-sama ketiga anak pelaku dengan tujuan untuk menginap dirumah nenek selama dua hari, namun pada saat itu pelaku baru tahu ternyata masih ada saudari Syamsiah di rumah tersebut.
Kemudian pelaku berkata kepada saudari Syamsiah: “ma, anak-anak dititip sini 2 hari”, nanti kalau uda dapat rumah kami pindah”, kemudian saudari Syamsiah menentang pelaku dan berkata kembali: “kan uda pergi, pergi aja, kenapa kembali”, sehingga pelaku merasa emosi dan pada sekitar pukul 14.00 wib, pelaku melihat ada sebilah parang di dapur dalam rumah.
Setelah itu pelaku memegang dan menggunakan parang tersebut untuk melukai istri pelaku dari arah atas kepala saudari Syamsiah dan mengarahkan parang menggunakan tangan kanan sehingga saudari Syamsiah mengeluarkan darah dari kepalanya dan saudari Syamsiah lari keluar rumah menuju kerumah nenek yang ada disebelah rumah / tempat tinggal.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan Pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib, telah datang ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang seorang laki-laki bernama Aldo Alias Pangeran Bin Kasin yang mengaku bahwa telah melakukan pembacokan terhadap istrinya yang bernama Syamsiah.
“Setelah dilakukan interogasi dan didapati keterangan bahwa benar saudara Aldo Alias Pangeran Bin Kasin telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang didalam rumah yang berada di Jalan Matador No.02 RT.002 / RW.006 Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” terang Kasatreskrim.
Tinggalkan Balasan