Menurutnya, pelaku memotong kabel menggunakan gunting berukuran besar. Kabel kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil bagian tembaganya yang rencananya akan dijual.

“Pelaku mengambil kabel dengan cara memotong menggunakan gunting besar, kemudian ditarik dan dikupas untuk mengambil tembaganya,” jelas AKP Wamilik Mabel.

Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Polresta Tanjungpinang memastikan penanganan terhadap seluruh perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.