HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pelaku penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya sebagai Admin Head di Kantor Kredit Plus kini harus berurusan dengan hukum, Selasa (24/2023).
Pasalnya pelaku inisial NP menggelapkan dana kantor sebesar Rp 132 Juta ketika dilakukan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.
Sejak dilakukan audit, NP tidak di ketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut Kredit Plus Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 132 juta dan selanjutnya Pihak Kredit Plus sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Baca Juga: Program Asimilasi Rumah di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Diperpanjang Hingga Juni 2023