HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pelaku penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya sebagai Admin Head di Kantor Kredit Plus kini harus berurusan dengan hukum, Selasa (24/2023).
Pasalnya pelaku inisial NP menggelapkan dana kantor sebesar Rp 132 Juta ketika dilakukan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.
Sejak dilakukan audit, NP tidak di ketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut Kredit Plus Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 132 juta dan selanjutnya Pihak Kredit Plus sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Program Asimilasi Rumah di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Diperpanjang Hingga Juni 2023
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengungkapkan adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 16.30 Wib tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku (NP) dengan cara mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari para saksi dan juga melakukan observasi tentang keberadaan pelaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya