Gelapkan Dana Kantor Ratusan Juta, NP terciduk Polisi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 24 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Tanjungpinang Timur didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat Konfrensi pers

Kapolsek Tanjungpinang Timur didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang saat Konfrensi pers

HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang pelaku penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya sebagai Admin Head di Kantor Kredit Plus kini harus berurusan dengan hukum, Selasa (24/2023).

Pasalnya pelaku inisial NP menggelapkan dana kantor sebesar Rp 132 Juta ketika dilakukan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.

Sejak dilakukan audit, NP tidak di ketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut Kredit Plus Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 132 juta dan selanjutnya Pihak Kredit Plus sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Baca Juga: Program Asimilasi Rumah di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang Diperpanjang Hingga Juni 2023

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono mengungkapkan adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 pukul 16.30 Wib tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi SH melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku (NP) dengan cara mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari para saksi dan juga melakukan observasi tentang keberadaan pelaku.

Berita Terkait

Kasus Penemuan Bayi di Kos, Polisi: Ibu dan Ayah Sepakat Berdamai
Periode Januari, Ditresnarkoba Polda Kepri Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kepri
Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kos , Polisi Lakukan Penyelidikan
Satresnarkoba Polres Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Serta Senpi
Polsek Tanjungpinang Kota Meringkus Dua Pelaku Pencurian Handphone
Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:34 WIB

Kasus Penemuan Bayi di Kos, Polisi: Ibu dan Ayah Sepakat Berdamai

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:40 WIB

Periode Januari, Ditresnarkoba Polda Kepri Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kepri

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:35 WIB

Seorang Pria Lansia Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumahnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:43 WIB

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kos , Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru