“Dari hasil penyelidikan di ketahui keberadaan NP berada di Kota Batam. Selanjutnya tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku ke kota Batam setelah sampai di kota Batam tim langsung melakukan kerja sama dan koordinasi dengan tim Jatanras Polresta Barelang sehingga dapat di ketahui tentang keberadaan pelaku yg di ketahui berada di daerah batam kota dan selanjutnya tim mengamankan pelaku untuk dilakukan Interogasi/wawancara,”ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Dari hasil wawancara pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap NP Pasal 374 KUHP.
Halaman : 1 2