HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Residivis Curanmor kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya pelaku inisial RSS (21) melakukan aksinya depan Alfamart jalan Imam Bonjol Tanjung Uban terpantau kamera CCTV.
Usai menggasak motor korban Irfandi (22) RSS menjual motor tersebut kepada J (40) seharga Rp800 ribu di wilayah Tanjung Uban Kabupaten Bintan pada Jumat dini hari.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi mengamati kamera CCTV dan langsung memburu keberadaan tersangka yang diketahui RSS berada di Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil koordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun, tanpa butuh waktu lama polisi dengan cepat meringkus RSS (21) di sebuah kedai kopi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo membenarkan penangkapan tersebut di Tanjung Balai Karimun beberapa waktu lalu.
“Iya benar, personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor pada Jumat dini hari,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, Sabtu (20/1/2024).
Kapolsek Bintan Utara mengungkapkan pelaku sebelumnya pernah di tahan di Polsek Bintan Utara dengan kasus Curanmor. Saat tertangkap RSS mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri oleh tersangka telah dijual kepada J (40) seharga Rp 800 ribu,” ungkap Kompol Suwitnyo.
Setelah tersangka diamankan dan menunjukkan Sepeda Motor yang telah dicurinya dan telah dijual kepada saudari J, tersangka juga menunjukan tempat tinggal pembelinya di wilayah Tanjung Uban.

