HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang residivis berinisial TP (35) kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pacarnya sendiri, JW.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Gunung Kijang setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur kendaraan korban.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengungkapkan bahwa TP merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kabupaten Bintan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa.

“TP merupakan warga Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjunguban Kota. Pelaku ternyata sudah empat kali melakukan aksi serupa dengan jumlah korban sebanyak empat orang,” ujar Iptu Rabul Yamin, Selasa (9/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban JW melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang pada 23 Mei 2026 lalu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap TP di kawasan Pantai Sakera, Kecamatan Bintan Utara, baru-baru ini.

“Saat ini TP sudah kami amankan di Mapolsek Gunung Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TP diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi BP 5197 GR milik korban.

Peristiwa itu bermula saat TP dan JW berwisata dari Batam menuju Kawal, Kabupaten Bintan, menggunakan sepeda motor tersebut.

Setibanya di Kawal, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak mencari toilet menggunakan kendaraan milik JW.

Namun bukannya kembali menjemput korban, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Bintan Utara.

“Setelah tiba di Kawal, pelaku berpamitan mencari toilet menggunakan sepeda motor korban. Namun pelaku tidak kembali dan justru melarikan diri membawa kendaraan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari dirinya ditinggalkan. JW kemudian menghubungi rekannya untuk menjemput sebelum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” pungkas Iptu Rabul Yamin.