HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga orang yang pelaku tindak pidana narkotika. Ketiga pelaku tersebut yakni dua Laki-laki dan satu perempuan dengan inisial berinisial RA (27) Lk, SH (34) Pr, serta KI (41) Lk.
Selain mengamankan ketiga tersangka, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu satu paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram,
Dua paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, satu unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, satu unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu didalamnya.
Baca Juga: Bupati Natuna Minta Tim Evakuasi Untuk Mundur Sementara Dikarenakan Hujan Terus Mengguyur
Satu buah jaket warna abu-abu, satu pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan satu unit handphone merk Infinix warna hitam beserta kartu didalamnya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023, sekira pukul 19:00 Wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai Narkotika Jenis Sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Gema War on Drugs Sebagai Bentuk Perang Melawan Narkoba
Kemudian pukul 21:00 Wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku RA yang pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.
Kemudian sekira pukul 21:15 wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap AKP Efendi.
Baca Juga: PT Hetomotif Cahaya Perkasa Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial KI warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” terang AKP Efendi.
Baca Juga: Toko Motor Laut Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Buruan Daftar Sekarang
Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Efendi.***

