Dengan adanya ancaman tersebut sehingga membuat korban takut dan malu apabila tidak mau mengikuti permintaan pelaku untuk melayani nafsu bejadnya, sehingga dengan unsur terpaksa korban mau mengikuti keinginan pelaku.
Baca Juga: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang Agendakan 18 Event Pariwisata
“Pelaku membawa lagi seorang laki-laki temannya yang juga ikut melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergantian. Setelah kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tuanya yang tidak terima anak gadisnya diperlakukan oleh kedua pelaku, sehingga orang tua korban membuat laporan ke Polres Bintan,” lanjut Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahan di Polres Bintan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan / atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. Para Tsk diancam dipenjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Sedangkan barang bukti juga sudah diamankan.
Tinggalkan Balasan