HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.
Sepanjang periode 10 April hingga 21 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan total 129 tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Batam, Senin (22/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan dari 129 tersangka diamankan, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan 10 orang perempuan.
“Dalam periode April hingga Juni 2026, kami berhasil mengungkap 85 kasus tindak pidana narkotika dengan berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar Suyono.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 4.690,43 gram sabu, 3.027 butir ekstasi, 5.760,17 gram ganja, serta 1.214 pieces etomidate dengan berat mencapai 4.549,90 gram.
Suyono menjelaskan, dari puluhan kasus diungkap terdapat tujuh kasus menonjol menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta modus operandi yang digunakan para pelaku.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 laporan polisi dengan 30 tersangka telah memperoleh ketetapan penyisihan barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.286,17 gram sabu, 1.083 pieces etomidate, 643,03 gram ganja, 2.794 butir ekstasi, 17,97 gram pecahan ekstasi, serta 1.364,7 gram cairan etomidate.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Menurut Suyono, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut, negara diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.446 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana yang membutuhkan penanganan cepat.

