Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana), ancaman maksimal tujuh tahun penjara
31 Agustus 2024 10:27
Ditinggal Pergi Ke Malaysia, Dua Rumah di Tanjungpinang Digondol Maling
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan aksi pencurian dilakukan satu orang tersangka dengan dua lokasi di wilayah Tanjungpinang Timur.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Pemilik Angkringan Ditikam Mantan Karyawan, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Dari Sewa ke Gadai, Polisi Bongkar Praktik Penggelapan Mobil
Hukum dan Kriminal
-
Tak Berkutik! Empat Pelaku Narkoba Diciduk dalam Operasi Kilat Polda Kepri
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Pemilik Angkringan Ditikam Mantan Karyawan, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Dari Sewa ke Gadai, Polisi Bongkar Praktik Penggelapan Mobil
Hukum dan Kriminal
-
