Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pencurian dengan pemberatan (363 KUHPidana), ancaman maksimal tujuh tahun penjara
31 Agustus 2024 10:27
Ditinggal Pergi Ke Malaysia, Dua Rumah di Tanjungpinang Digondol Maling
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan aksi pencurian dilakukan satu orang tersangka dengan dua lokasi di wilayah Tanjungpinang Timur.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Satresnarkoba Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal
-
Gelang Emas Dibawa Kabur dengan Transfer Bodong, Pelaku Ditangkap di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencurian iPhone 15
Hukum dan Kriminal
-
Empat Kali Beraksi, Residivis Penggelapan Motor Kembali Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Warga Kampung Sakera Geger, Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal Tergantung
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Satresnarkoba Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal
-
Gelang Emas Dibawa Kabur dengan Transfer Bodong, Pelaku Ditangkap di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencurian iPhone 15
Hukum dan Kriminal
-
