Para tersangka dijerat Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Kepri juga memperkirakan kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Di akhir keterangannya, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan hasil laut dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.

