HHARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) diduga akan dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui jalur Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang merugikan negara serta mengancam keberlanjutan sumber daya laut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Batam Kota.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S.S. berperan sebagai penjemput barang, serta D.S. diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengambilan barang tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita sekitar 100.000 ekor benih bening lobster sebagai barang bukti.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai,” ujar Kabid Humas.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan jenis Toyota Avanza yang baru keluar dari Bandara Hang Nadim. Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh koli kardus, empat di antaranya berisi benih bening lobster yang disembunyikan di dalam koper dan dibungkus pakaian bekas untuk mengelabui petugas.

“Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan benih lobster dalam koper dan kardus agar tidak terdeteksi petugas,” jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura untuk dijual secara ilegal.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Kepri juga memperkirakan kerugian negara akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Di akhir keterangannya, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan hasil laut dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.