HARIANMEMOKEPRI.COM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial MG dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam.
MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan puluhan kontainer bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan terhadap MG dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan kini MG telah dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diungkap oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, mewakili Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, pada Senin (9/6/2025).
Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula pada Oktober 2022 saat korban bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG.
Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di kawasan Sei Lekop adalah miliknya, sehingga dibuat Surat Perjanjian Penitipan tertanggal 16 November 2022 dengan durasi enam bulan.
Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer-kontainernya tersebut.
Bahkan, MG sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025.
Penyelidikan mengungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin ke wilayah Tanjung Gundap.
Lebih lanjut, lahan penitipan yang diklaim milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.
“Selama penyidikan, tersangka juga diduga menggunakan pengaruh dalam ormas untuk menghambat proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ujar AKBP Mikael.
Tersangka MG kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik atribut organisasi.
Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum.
“Dukungan masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kombes Pandra.

