HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal dalam kurun waktu 16 hari terakhir.
Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI ilegal di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (27/2023).
Baca Juga: Rahma Lantik 25 Orang Pegawai Dengan Posisi Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat, untuk itu Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI ilegal.
“Tindak pidana perdagangan orang dan atau perseorangan yang di larang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Jajaran,”terangnya.
Baca Juga: KPU Provinsi Kepri Telah Tetapkan Jumlah DPT 1,5 Juta Orang Dari 7 Kabupaten/Kota
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melanjutkan terdapat 15 Laporan Polisi berhasil diungkapkan dalam kurun waktu 16 hari dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun jajaran Polsek.
Dimana 9 kasus di Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, sedangkan kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, 1 kasus dari Reskrim Polsek Bengkong.
Sementara 1 kasus dari Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus oleh Reskrim Polsek Batu Ampar, dan 2 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.
Untuk kasus yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang yakni mengamankan 9 tersangka dengan inisial EW (43), Y (39), MM (36), KS (42), AA (61), J (43 ), LS (28 ), LU (40) dan BE (46).
Baca Juga: Masyarakat Tanjungpinang Antusias Pasar Murah Jelang Idul Adha
Kemudian kasus yang di ungkap Polsek Sekupang mengamankan tersangka inisial DS (34 ), Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengamankan inisial Sa (30 ), S (30), dan NR (32 ).
Sedangkan Polsek Bengkong mengamankan tersangka inisial FF (37 ), Polsek Batu Aji ringkus tersangka inisial TN (34 ), Polsek Nongsa mengamankan inisial M (46 ), kemudian Polsek Batu Ampar mengamankan tersangka FY (45 ). Dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka inisial GS (45 ) dan S (54).
Baca Juga: Diduga Tewas Akibat Sakit Yang Di Deritanya, Sunardi Meninggal Dunia Dalam Kurun 24 Jam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri mengatakan keseluruhan tersangka yang diamankan berjumlah 19 orang, dengan jumlah korban sebanyak sebanyak 53 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB sudah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI.
“Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal. Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura,”
Baca Juga: Kombes Pol Asep Safrudin Jabat Wakapolda Kepri, Serta Mutasi Beberapa Jabatan di Polda Kepri
“Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam. Menurut pengakuannya, jika berhasil para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 2 Juta Rupiah hingga 7 Juta Rupiah untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban,”terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Adaun barang bukti yang disita polisi berupa beberapa Paspor, Handphone, Rekening Koran, Tiket Boarding pass, tiket pesawat, 1 mobil merk Toyota Calya warna putih, 1 unit sepeda motor merk yamaha Vega ZR Tahun 2004,
1 Unit Mobil Cayla dengan Nopol BP 1383 E berwarna Merah, 1 Unit Boat pancung jenis kayu ukuran 30 kaki, 1 Buah mesin Boat Pancung merk Yamaha 40pk 1 buah flashdisk (rekaman cctv pelabuhan harbour bay).
Satu unit mobil merk Calya warna silver, 1 unit mobil merk Wuling warna silver dengan nopol BP 1217 RJ, unit mobil toyota avanza hitam dengan nomor polisi BP 1743 RJ, 1 unit Mobil Avanza BP 1059 DN.
Baca Juga: Sejumlah Personel Polri di Rotasi Termasuk Jabatan Wakapolri, Kapolda dan Wakapolda, Berikut Namanya
Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Ilegal
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara Ilegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur.
Baca Juga: Bencana Puting Beliung Menghantam Rumah Penduduk, Gubernur Kepri Berikan Bantuan Kepada Korban
“Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara ilegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Atas Perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.***

