HARIANMEMOKEPRI.COM — Selama bulan Januari 2024 yang lalu jajaran Sat Resnarkoba Polres Bintan sudah ngegas dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menjelaskan dari tanggal 2 Januari 2024 pihaknya telah ngegas hingga akhir bulan Januari lalu.
“Mulai dari nol koma sampai terakhir lebih kurang 4,93 gram atau hampir setengah kilo di akhir bulan Januari. Pengungkapan bulan Januari ini memang membutuhkan waktu,” ujarnya di Polres Bintan, Selasa (6/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keenam tersangka yang diamankan, Iptu Sofyan Rida menyebutkan mereka tidak ada hubungan namun rentan kegiatannya ada sehingga berawal penangkapan tersangka laki-laki inisial A.
“Ternyata dari inisial A tersebut rangkaiannya beda barang. Di atas A masih ada keterkaitannya dengan inisial FK dari inisial FK itu dia mendapatkan barang lebih kurang 4 ons,” jelas Iptu Sofyan Rida.
Setelah ditelusuri ternyata inisial A tinggal di Simpang Lagoi. Pihak Sat Resnarkoba Polres Bintan sempat kecolongan narkoba jenis sabu telah berada di Batam.
“Seorang warga Tanjung Riau inisial Z kita amankan di Batam dan narkoba ini masih utuh dengan Z. Dari Z Inilah kita amankan lebih kurang 3 bungkus sabu dengan total sekitar 4 ons,”terang Iptu Sofyan Rida.
Ia melanjutkan dari runtutan kejadiannya mereka para tersangka saling kenal, setelah ditelusuri barang tersebut ada pada inisial FK.
“Setelah kita telusuri sempat kecolongan kita karena sudah di luar dari Bintan. Menurut pengakuan FK sabu tersebut terima lempar di Km 11 lalu diamankan di rumahnya pada malam hari dan dibagi empat bungkus menggunakan timbangan duduk 100 Kg untuk disebarkan,” jelasnya.
Dimana FK tidak mengenali orang yang melempar narkoba jenis sabu kedalam hutan. Tetapi FK menghubungi dengan nomor sekali pakai.
“Kebetulan nomor yang kita hubungi +60 atau nomor luar negeri. Keseluruhan pelaku merupakan kurir Narkoba,” pungkasnya.
Untuk itu Kasat Resnarkoba Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat yang ada menginformasikan, menemukan tentang adanya peredaran barang terlarang (Narkoba) silahkan menghubungi Polres Bintan atau polisi terdekat sehingga bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bintan.