HARIANMEMOKEPRI.COM ā Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp70 juta.
Seorang pria berinisial H (22) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kepulauan AnambasĀ dalam perkara tersebut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polsek Siantan dan Satreskrim Polres Kepulauan Anambas setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kasus bermula dari laporan korban berinisial N (61) kehilangan satu kalung emas beserta liontin seberat sekitar 39,8 gram serta satu unit telepon seluler saat menghadiri acara pernikahan keluarga di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Saat itu korban menginap di rumah keluarganya dan beberapa kali meninggalkan tas selempang yang berisi barang-barang berharga.
Keesokan harinya, korban menyadari telepon selulernya telah hilang dari dalam tas.
Setelah kembali ke rumahnya di Tarempa, korban kembali memeriksa isi tas dan mendapati kalung emas beserta liontinnya juga telah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp70.718.338 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantan pada 29 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siantan melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Seiring perkembangan penyelidikan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi H (22) sebagai pelaku yang diduga bertanggung jawab atas pencurian tersebut.
“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan, kemudian perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap perkara ini. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil barang milik korban.
“Motif sementara diduga karena faktor ekonomi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Nubia A56 warna hitam, satu kotak ponsel Nubia A56, satu aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menyimpan barang berharga, khususnya ketika berada di tempat ramai atau menghadiri kegiatan keluarga maupun acara umum.
Warga juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

