HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus narkoba pada bulan Juli 2024.

Selain itu, dilakukan juga pemusnahan barang bukti narkoba yang telah diungkap sebelumnya oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Selama bulan Juli, tepatnya seminggu setelah Kombes Pol Budi Santosa menjabat sebagai Kapolresta Tanjungpinang, pihaknya berhasil meringkus belasan tersangka yang rata-rata merupakan pengedar narkoba.

Dari 10 laporan polisi yang diungkap, 12 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan mereka baru perdana tersandung kasus Narkoba.

Barang bukti yang disita meliputi narkoba jenis sabu seberat 22,44 gram dan 52,5 butir ekstasi dengan berat sekitar 18,28 gram.

“Barang bukti pendukung yang disita meliputi tiga timbangan digital, 11 unit handphone, 7 unit sepeda motor, dan enam alat hisap atau bong,” ujar Kombes Pol Budi Santosa di Gedung Antan Seludang, Polresta Tanjungpinang, pada Kamis (08/08/2024).

Pengungkapan ini, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, dilakukan Satresnarkoba antara tanggal 13 hingga 27 Juli 2024, dengan TKP tersebar berbagai Kecamatan di Tanjungpinang.

“Dengan rincian Tanjungpinang Timur dengan 6 kasus, Tanjungpinang Barat 3 kasus, dan Kecamatan Bestari 1 kasus,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 2, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar hingga maksimal 10 miliar rupiah.

Ayat 2 dari pasal tersebut mengatur hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, barang bukti yang disita 144,75 gram, 12 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru.

Sisa barang bukti seberat 132,75 gram dimusnahkan. Selain itu, satu paket narkoba jenis sabu seberat 73,07 gram juga disita, dengan 10 gram disisihkan untuk pemeriksaan dan sisanya seberat 63,07 gram dimusnahkan. Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan adalah 195,82 gram.

Polresta Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

“Dampak buruk narkoba sangat membahayakan generasi penerus di masa depan. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar kegiatan ini menjadi awal untuk menjaga wilayah Tanjungpinang dari peredaran narkoba,” pungkas Kombes Pol Budi Santosa.