Selain itu, tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa F positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.

Menurut pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR. Barang diserahkan kepada mereka melalui seorang kurir bernama Walet. Kedua tersangka diberi tugas membawa narkotika ke Balikpapan dengan janji upah Rp60 juta per kilogram.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Zaky menutup keterangan dengan menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Aksi ini mampu menyelamatkan 16.000 jiwa dari bahaya narkoba dan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar.