Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Zaky menutup keterangan dengan menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.

Aksi ini mampu menyelamatkan 16.000 jiwa dari bahaya narkoba dan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar.