HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (22/1/2025).
Dua warga negara Indonesia (WNI), berinisial F (21) dan A (17), ditangkap petugas Bea Cukai Batam karena menyelundupkan methamphetamine (sabu) seberat 3.195 gram yang disembunyikan dalam koper.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper milik tersangka yang terdeteksi mencurigakan melalui mesin X-ray.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa koper milik F menunjukkan citra dua bungkusan mencurigakan, sedangkan koper milik A terdapat satu bungkusan serupa.
“Dari temuan tersebut, petugas segera mengamankan kedua penumpang di boarding gate A6 dan membawa mereka ke ruang pemeriksaan,” ujar Zaky.
Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Dari pemeriksaan mendalam, koper milik F berisi dua bungkusan methamphetamine seberat ± 2.130 gram,
Sementara koper A ditemukan satu bungkusan seberat ± 1.065 gram. Uji tes menggunakan Narcotest memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine, narkotika golongan I.
Selain itu, tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa F positif menggunakan narkoba, sementara A negatif.
Menurut pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR. Barang diserahkan kepada mereka melalui seorang kurir bernama Walet. Kedua tersangka diberi tugas membawa narkotika ke Balikpapan dengan janji upah Rp60 juta per kilogram.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Zaky menutup keterangan dengan menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau.
“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Aksi ini mampu menyelamatkan 16.000 jiwa dari bahaya narkoba dan berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25 miliar.

