HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan yang terjadi di Jalan Rawasari, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (30/6/2025) siang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban diketahui berinisial R, warga Jalan Katib Kasim, Kecamatan Bunguran Timur.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, warga Jalan Sultan Swadaya, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari,” ujar Kapolres kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Hamam menjelaskan, pelaku masuk ke gudang bangunan milik korban dan membawa kabur sejumlah material bangunan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh kotak keramik, empat batang besi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R yang digunakan pelaku.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. Pelaku berhasil kami tangkap di hari yang sama berdasarkan laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungpinang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

