HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang residivis akibat melakukan aksi Curanmor di Kota Tanjungpinang, Selasa (26/2023).
Pelaku yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini berinisial YPY (19) sebelumnya pernah divonis dalam kasus cabul pada bulan Maret 2021 di Kabupaten Natuna dan baru bebas pada bulan Oktober 2022.
Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi
YPY berhasil diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada saat melaksanakan Operasi Pekat Seligi 2023 dan diketahui tersangka melakukan aksinya pada dua tempat berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menerangkan, pada hari Sabtu 23 September 2023, kejadian pertama terjadi di Jl. Delima, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Sebuah motor merk Honda Vario Techno menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga: Seorang Penumpang Kapal MV Marina Dari Stulang Laut Kedapatan Bawa Narkoba Dalam Bungkus Makanan
Hari berikutnya Minggu 24 September 2023, lokasi kedua terjadi di Perumahan Hangtuah Permai, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Motor merk Suzuki Satria FU menjadi target pelaku.
Hingga pada akhirnya hari Senin 25 September 2023, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang motor yang mirip dengan motor korban di daerah Bintan Plaza.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan
“Tim gabungan segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Setelah itu, tersangka mengaku menggunakan dua modus operandi berbeda dalam menjalankan aksinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki melanjutkan modus pertama, tersangka berpura-pura mengalami mogok dengan motornya, lalu meminta bantuan kepada korban yang melintas untuk mendorong motornya.
Saat korban membantu, tersangka kabur dengan membawa motor korban. Sedanhkan modus kedua, tersangka merusak lubang kunci motor korban yang sedang terparkir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit motor merk Honda Vario Techno warna Hitam Merah, 1 unit motor merk Suzuki Satria FU warna biru.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Mahasiswa Politeknik Batam Tenggelam Dalam Kondisi Meninggal Dunia
Selain itu, juga diamankan barang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya yaitu, 1 unit motor merk Yamaha Xeon warna ungu putih.
Atas perbuatannya, pria inisial YPY dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 5 tahun.
Dengan keberhasilan seorang pelaku Curanmor tersebut, Polresta Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi yang berharga dalam pengungkapan kasus.
“Tersangka akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki.

