953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan narkotika jenis sabu di Mapolres Bintan, Rabu (5/2/2025) foto: Polres Bintan

Pemusnahan narkotika jenis sabu di Mapolres Bintan, Rabu (5/2/2025) foto: Polres Bintan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram di Mapolres Bintan, Rabu (5/6/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, dan Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo serta stakeholder terkait.

Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bintan ini merupakan temuan dari seorang warga di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas Desa Malang Rapat tanggal 24 Desember 2024 yang lalu.

Atas temuan ini, Satresnarkoba Polres Bintan membawa ke laboratorium untuk dilakukan uji lab, hasil pada uji lab menunjukkan bahwa temuan itu adalah benar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.

“Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada tanggal 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat Kecamatan Kabupaten Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratium,” ujar Kapolres Bintan.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Polres Bintan

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Gagal Selundupkan Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bandara Hang Nadim
Satlantas Polresta Tanjungpinang Amankan 26 Motor Pada Razia Balap Liar
Berantas Perjudian, Polresta Tanjungpinang Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan
"Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada tanggal 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat Kecamatan Kabupaten Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratium," ujar Kapolres Bintan.

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:31 WIB

Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut

Berita Terbaru