HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram di Mapolres Bintan, Rabu (5/6/2025).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar, dan Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo serta stakeholder terkait.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Bintan ini merupakan temuan dari seorang warga di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas Desa Malang Rapat tanggal 24 Desember 2024 yang lalu.
Atas temuan ini, Satresnarkoba Polres Bintan membawa ke laboratorium untuk dilakukan uji lab, hasil pada uji lab menunjukkan bahwa temuan itu adalah benar narkotika jenis sabu.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.
“Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada tanggal 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat Kecamatan Kabupaten Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratium,” ujar Kapolres Bintan.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polres Bintan
Halaman : 1 2 Selanjutnya