HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial SR alias NRP diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus pengawas di SPBU Suka Berenang, Kota Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan penangkapan SR dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SR di kediamannya yang berada di Perumahan Putri Mayangsari.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya,” kata Sofyan, Jumat (28/8/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SR. Tersangka mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di loker pribadinya di tempat bekerja, SPBU Suka Berenang.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap loker tersebut dan kembali menemukan sabu seberat 11,54 gram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 17,78 gram sabu.

“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu,” terang Sofyan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial S. Polisi telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sofyan mengungkapkan, SR menerima narkotika tersebut pada 24 Agustus 2026. Dalam transaksi tersebut, tersangka baru menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta dari total harga barang sebesar Rp20 juta.

Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Saat ini SR alias NRP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami melakukan pengembangan guna mengincar keberadaan DPO berinisial S,” tegas AKP Sofyan Rida.