Barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba meliputi total 95,12 gram sabu dengan rincian sebagai berikut dari tersangka MB tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu.
Dari tersangka EF dan NR: 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Dari tersangka HR: 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.
Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar. Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung,
Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut, keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Selanjutny,a tersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya