Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, pelaku sempat mengecek nadi korban.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku sempat berencana memindahkan jasad korban.
Namun karena kesulitan, pelaku kemudian memotong bagian kaki korban menggunakan pisau.
Bagian tubuh korban tersebut kemudian dibawa ke tanah kosong di rumah kakak iparnya di kawasan Kampung Bulang.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati sejak sebelumnya karena merasa tidak dihargai oleh istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 23 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel menyampaikan bahwa hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga akan menghadirkan ahli untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Pelaku sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan karena harus mendatangkan ahli untuk mengecek kejiwaan,” pungkasnya.

