Ia berharap partisipasi penerima alokasi tanah terus meningkat hingga batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

“Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.

BP Batam masih membuka kesempatan bagi seluruh penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.

“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin.