HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah di Kota Batam telah melakukan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (13/8/2026)

Pelaporan tersebut dilakukan sejak dibukanya kesempatan pelaporan pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026.

Langkah ini mendapat apresiasi dari BP Batam sebagai bentuk kesadaran penerima alokasi tanah dalam mendukung penguatan tata kelola lahan.

Selain pelaporan melalui LMS, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan pelaporan mandiri menjadi bagian penting dalam membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat dan terukur.

Menurutnya, data yang disampaikan penerima alokasi tanah akan menjadi salah satu bahan evaluasi BP Batam untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik,” ujar Syarlin

Ia menegaskan, pelaporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.

BP Batam, lanjutnya, ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal, sesuai peruntukan, sekaligus mendukung iklim investasi dan rencana pembangunan di Kota Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Syarlin menambahkan, semakin lengkap data pemanfaatan lahan yang diterima, semakin mudah bagi BP Batam melakukan evaluasi dan penataan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Ia berharap partisipasi penerima alokasi tanah terus meningkat hingga batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

“Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambahnya.

BP Batam masih membuka kesempatan bagi seluruh penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.

“Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutup Syarlin.