Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa opini atas laporan keuangan diberikan berdasarkan sejumlah aspek penilaian, meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP atas LKPD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.


