HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan memastikan bahwa peredaran minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Bintan masih aman.
Kepastian itu disampaikan setelah dilakukan pengecekan langsung di sejumlah distributor dan toko menyusul adanya isu nasional terkait dugaan kekurangan volume kemasan.
Pengecekan dilakukan pada Rabu (12/3/2025) pagi oleh Satreskrim Polres Bintan bersama instansi terkait, seperti Disperindag Kabupaten Bintan dan UPT Metrologi.
Fokus pemeriksaan adalah volume kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, serta harga eceran tertinggi (HET).
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan volume minyak dalam kemasan sesuai standar.
Selain itu, harga jual masih mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya lakukan pengecekan di beberapa lokasi, seperti D’ Sayur Tanjungpinang milik distributor utama Minyak Goreng Kepri, CV Rizkqi Biokas Abadi di Km 23 Kijang, dan sejumlah toko di Kijang Kota.
“Hasilnya, volume kemasan sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan, dan harga jual masih normal, yakni Rp15.700 per liter,” ujar Iptu Fikri.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polres Bintan
Halaman : 1 2 Selanjutnya