Selain melakukan latihan menembak, juga dilakukan ujian menggunakan senjata bagi personel Polres Bintan yang mengajukan permohonan memakai senjata.
AKP Firuddin juga menjelaskan bahwa tidak semua personel Polri, khususnya personel Polres Bintan dan Polsek jajaran, berhak memegang dan menggunakan Senjata Api karena semuanya ada prosedurnya.
“Tidak semua personel Polres Bintan yang bisa atau diperbolehkan memegang dan menggunakan Senjata Api, ada prosedurnya,” ujar AKP Firuddin.
AKP Firuddin menjelaskan bahwa bagi personel yang akan mendapatkan izin memegang dan menggunakan Senjata Api, terlebih dahulu harus melakukan ujian seperti ujian kesehatan, ujian Psikologi, dan ujian praktek menembak di lapangan. Jika personel telah memenuhi syarat, akan diberikan surat Izin memegang senjata api.
“Kita juga melakukan Ujian di lapangan dan jika hasil ujiannya tidak memenuhi syarat, Senjata Api yang dipegangnya akan kita tarik sesuai dengan aturan,” terangnya.
Dari 7 personel yang mengajukan izin memegang senjata api, seluruhnya memenuhi syarat untuk memegangnya dan direkomendasikan akan mendapatkan surat Izin memegang senjata api.

