HARIANMEMOKEPRI.COM — Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengunjungi kantor DPRD Kabupaten Bintan pada Kamis (19/12/2024).
Hal serupa dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri beberapa waktu di Kantor DPRD Tanjungpinang untuk menyampaikan hasil pengawasan pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari menyampaikan tujuan dari kunjungan tersebut menyampaikan hasil pengawasan pelayanan publik di Kabupaten Bintan.
“Termasuk laporan masyarakat yang kami minta DPRD untuk memberikan atensi khusus karena belum terselesaikan,” ungkap Lagat dalam pertemuan itu.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyampaikan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 Kabupaten Bintan.
Tahun ini, Kabupaten Bintan kembali masuk pada zona hijau dengan kualitas kepatuhan tertinggi meskipun nilainya turun dari tahun sebelumnya.
“Di tahun 2022 nilainya 82.36. Meningkat pada tahun 2023 nilainya menjadi 92.22. Di tahun ini nilainya 89.4,” ujar Arif Budiman selaku Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Oleh karenaitu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta DPRD Kabupaten Bintan berkolaborasi untuk memastikan kualitas pelayanan publik di Bintan.
“Tahun besok, penilaian akan berubah menjadi opini pelayanan publik. Mari bersinergi melakukan pengawasan, apalagi berdasarkan Undang-Undang, DPRD berwenang melakukan pengawasan internal,” kata Lagat.
Keasistenan Pemeriksaan Laporan memaparkan terkait laporan masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Bintan. Dimana pada tahun ini laporan di Bintan didominasi oleh laporan dengan substansi agraria.
“Namun ada juga laporan dengan substansi pajak, infrastruktur dan air. Beberapa di antaranya masih berproses dan membutuhkan atensi dari DPRD,” jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Martina Emi Farida.
Laporan tersebut yakni mengenai pembayaran ganti rugi terdampak pembangunan Embung Sei Hulu Bintan yang masih tertunda oleh Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas PUPR.
“Ini menjadi indikator kurang seriusnya Pemkab Bintan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa masyarakat yang diakibatkan kesalahan proses perencanaan pembangunan Embung, juga mengindikasikan kurang kompetensi Dinas PUPR menyelesaikan proses administrasi pembayaran ganti rugi ini,”
“Bupati Bintan disarankan melakukan evaluasi atas kinerja kepala Dinas PUPR yang mengecewakan masyarakat,” terangnya.
Selain itu laporan lainnya yakni dugaan penundaan berlarut oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bintan terkait permintaan ganti rugi tanah yang terdampak pembangunan jalan dan halaman Kantor Bupati Bintan.
“Laporan-laporan tersebut membutuhkan atensi karena sejak 2020 belum mendapatkan penyelesaian,” jelas Martina.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, menyampaikan kesiapan untuk bersinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satunya dengan terlibat penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga apa yang kami sampaikan dapat dijadikan atensi. Sekali lagi, kami siap bersinergi dan berkolaborasi. Salah satunya silahkan libatkan kami untuk memberikan masukan dan pendapat dalam penyusunan Perda terkait pelayanan publik,” tutup Lagat.

