Bintan

Ketidakjelasan Siapa Pembeli Pulau Potoh, Surat Lahan Seluas 5,5 Ha Diminta Aparat Desa Untuk Di Ganti Rugi

15
×

Ketidakjelasan Siapa Pembeli Pulau Potoh, Surat Lahan Seluas 5,5 Ha Diminta Aparat Desa Untuk Di Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini
Pihak keluarga Alm Belus mematok lahannya

HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan masih gencar-gencarnya melakukan ganti rugi terhadap lahan Masyarakat di Pulau Potoh 

Ganti rugi lahan masyarakat oleh Pemerintah Desa Kelong ini sampai sekarang belum ada kejelasan siapa pihak yang membeli Pulau Potoh tersebut yang sempat viral di media sosial belakangan ini. 

Seperti yang dialami salah seorang warga Kampung Pulau Kecil menyebutkan surat lahan mereka dengan luas 5,5 Ha di Pulau Potoh Desa Kelong diminta oleh Kades Air Kelubi untuk di ganti rugi Pemerintah Desa Kelong 

Baca Juga: Presiden Jokowi Secara Khusus Anggarkan Rp800 Milyar Untuk Provinsi Lampung Terhadap Pembangunan Ruas Jalan

“Lahan kami ada 5.5 Ha di Pulau Potoh Desa Kelong tersebut yang merupakan milik dari orang tua kami terdahulu atas nama Alm Belus dengan surat G7 nomor :07/G-7/1983 yang diminta oleh Kades kami Air kelubi untuk diganti rugi oleh Pemerintah Desa Kelong,”terang Suhardi cucu dari Keluarga Alm Belus saat ditemui di kediamannya di Pulau Kecil, Sabtu (06/2023).

Pada bulan puasa kemarin pihak Keluarga Alm Belus dipanggil oleh RW di Desa Kelong bernama Husin untuk membayar ganti rugi lahan sebesar Rp150 juta sebagai DP nya.Sedangkan lahan mereka hanya di bayar 4.5 Ha dari total 5.5 Ha yang tertera di dalam surat G7 tersebut. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *