Baca Juga: Selama Dua Hari, UPN Veteran Yogyakarta Bersama PWI Gelar UKW di Tanjungpinang

“Bulan puasa kemaren kita dipanggil untuk pembayaran ganti rugi tersebut melalui pak RW Husin di Desa Kelong tersebut sebesar Rp150 juta yang katanya itu merupakan DP tanah dengan luas yang dihitung hanya 4.5 Ha. Sedangkan yang 1 Ha lagi tidak ada kejelasannya, kami hanya disuruh tanda tangan kwitansi dan tidak ada surat surat yang lainnya. Sampai saat ini kami belum ada penjelasan dari Pemerintah Desa Kelong kapan sisa duit lahan kami dibayarkan dan bagaiman status lahan kami yang 1 Ha yang tidak dihitung tersebut, kami risau tidak ada surat perjanjian lainnya apalagi surat tanah kami sudah mereka ambil,” ungkapnya.

Sebagaiman diketahui lahan 5.5 Ha merupakan milik Alm Belus dengan ahli warisnya, Sabudin, Abdullah, Abdul Satar, Safri dan Salamah dan ada 4 orang lagi sudah meninggal dunia. Untuk itu keluarga ahli waris Belus berharap agar Pemerintah Desa Kelong dapat memberikan kejelasan sisa uang lahan mereka tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Utama Polres Bintan dan Kapolsek Berpindah Tugas, Berikut Nama-namanya

“Kami minta Pemerintah Desa Kelong untuk segera membayarkan uang sisa lahan kami tersebut, dan juga minta kejelasan terkait lahan 1 Ha yang tidak diperhitungkan, untuk itulah kami sekeluarga sudah memasang patok lahan kami dengan spanduk yang menjelaskan bahwa lahan adakah 5.5 Ha sesuai yang tertulis dalam surat G7 tahun 1983 tersebut,”pungkas ahli waris Alm Belus.***