Dalam pelaksanaannya, operasi akan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Beberapa di antaranya adalah penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm standar SNI atau sabuk pengaman, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pelanggaran lain yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Selain pembekalan terkait sasaran operasi, kegiatan Latpraops juga membahas pola operasi, tugas masing-masing satuan tugas, serta penekanan agar seluruh personel mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Operasi Patuh Seligi 2026 direncanakan berlangsung selama 14 hari secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.

Melalui operasi tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat terwujud secara berkelanjutan.

Polres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bintan.