“Evaluasi dilakukan untuk dapat mengetahui dan menganalisis permasalahan yang terjadi, sehingga akan dapat dilakukan upaya perbaikan agar tujuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sekda Batam Jefridin Hamid, evaluasi yang dilakukan dalam rangka menilai pencapaian perencanaan pembangunan daerah serta menjamin kesinambungan rencana program atau kegiatan setiap tahunnya.
“Maka, dalam merumuskan dan menetapkan rencana pembangunan tahunan daerah wajib dilakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJMS serta evaluasi kinerja pelaksanaan RKPD dan Renja,” ungkapnya.
Dirinya mengatakan, dalam pelaksanaan evaluasi dokumen perencanaan tahun 2022 merupakan evaluasi periode pertama terhadap pelaksanaan RPJMD Kota Batam tahun 2021-2026 sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2021.
“Hasil capaian kinerja Pemko Batam pada tahun 2022 sebagai landasan dalam perencanaan ke depannya, sehingga kita dapat mengawal capaian kinerja di akhir periode RPJMD Kota Batam tahun 2026,” kata Sekda Batam Jefridin Hamid.
Baca Juga: Kejuaraan Motocross Piala Walikota Tanjungpinang Bakal di Gelar Pada Maret Mendatang
Untuk itu, agar kualitas perencanaan ke depannya dapat memiliki kinerja yang baik, perlu memperhatikan hasil evaluasi perencanaan sebagai pedoman dalam melakukan perencanaan tahun berikutnya, serta kesinambungan antar dokumen juga menjadi perhatian penting dalam menyusun dokumen perencanaan.
“Melalui rapat tadi, kami ingin mendapatkan masukan untuk menyempurnakan hasil evaluasi perencanaan RKPD Kota Batam tahun 2022. Semoga, pelaksanaan evaluasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sekda Batam Jefridin Hamid.***