Sekda Batam Jefridin Hamid menyampaikan beberapa penekanan, bahwa Pemerintah Kota Batam dari APBD sejumlah Rp 3,3 triliun.
Baca Juga: Ancaman Krisis Air, Menjadi Perhatian Bagi Seluruh Negara Tanpa Terkecuali
Pelaksanaan tentang kewajiban dasar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dianggarkan sesuai amanat undang-undang diantaranya, untuk bidang pendidikan 20% kesehatan 10 persen, infrastruktur 40, sosial dan lain sebagainya.
“Perlu kita pertajam lagi sehingga yang diamanatkan Undang-Undang dan yang disampaikan narasumber dapat terlaksana. Oleh karena itu, rencana aksi yang akan disusun kiranya dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Jefridin Hamid.
Baca Juga: Keindahan Gerbang Utara Masjid Agung Natuna, Taj Mahalnya Indonesia, Cek Kemegahannya
Sekda Batam Jefridin Hamid juga menyampaikan urgensi yang perlu diperhatikan pada bimtek kali ini, yaitu kepada Kepala Balitbangda Kota Batam dan Bagian Tata Pemerintahan Pemerintahan selaku Sekretariat Tim Penerapan SPM Kota Batam agar memfasilitasi, mengawasi dan mendorong pelaksanaan penerapan SPM di Kota Batam.

