Dalam peringatan May Day itu, KC FSPMI Kota Batam menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Di antaranya meminta percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, penghapusan sistem outsourcing, serta penolakan terhadap upah murah yang dikenal dengan istilah HOSTUM.
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 ini pun menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan pekerja.
Selain menegaskan perjuangan hak-hak buruh, kegiatan tersebut juga menunjukkan komitmen kaum pekerja dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan Kota Batam yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (***)

