Sebagian besar tidak sesuai dengan tata ruang dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hingga akhir Mei ini, sebanyak 46 titik sudah berhasil ditertibkan, mayoritas di wilayah Batuaji.
Penambahan 11 titik dalam satu hari menjadi indikasi percepatan proses penertiban di lapangan.
“Reklame besar kami prioritaskan karena membutuhkan alat berat seperti crane. Yang kecil akan menyusul,” ujar Amsakar.
Ia menargetkan seluruh penertiban rampung paling lambat Agustus 2025, dua bulan setelah pengesahan APBD Perubahan.
Pemerintah juga memberi batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Jika tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, reklame akan langsung disegel.
“Silakan bongkar sendiri. Kalau tidak, kami ambil alih. Semua akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Selain reklame tanpa izin, pemilik reklame legal yang belum menyelesaikan kewajiban administratif seperti dokumen dan sewa juga diminta segera menuntaskan dalam waktu 30 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan.

