HARIANMEMOKEPRI.COM — Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia.
NIK KTP ini juga kerap kali digunakan untuk berbagai keperluan biasanya untuk melamar pekerjaan, membuka rekening bank, dan sebagainya.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan NIK KTP telah terdaftar pada Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.
Baca Juga: HalloMumu Rilis Mini Album Perdananya Mengenang Masa Lalu Kisah Cinta
Sebagaimana dikutip Harianmemokepri.com melalui laman Dinas Dukcapil Kota Batam, untuk mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, dalam mengecek NIK KTP secara online:
1. Melalui E-mail
Mengecek NIK KTP menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.
2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri
Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.
Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK KTP online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK KTP dengan menghubungi Facebook Dukcapil.
Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK KTP online:
Facebook: Halo Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @kemendagri
3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK KTP online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
Baca Juga: Saat ini Proses Masa Sanggah Bagi Media Ajukan Kerja sama dengan Pemko Batam
Format SMS untuk cek NIK KTP online adalah Cek#KTP#NIK.
4. Melalui Whatsapp
Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK KTP.
Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.
Baca Juga: Bulan Maret Nanti Rusia Pangkas Produksi Minyak Sekitar 5 Persen
5. Menghubungi laman Kemendagri
Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP
Apabila NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.
Baca Juga: PT Sepco Sinotekjo Buka Lowongan Kerja, Daftar dan Jadi Bagian Dari Tim Sekarang
Masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.
Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga agar petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK KTP
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.***

