HARIANMEMOKEPRI.COM — Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia.

NIK KTP ini juga kerap kali digunakan untuk berbagai keperluan biasanya untuk melamar pekerjaan, membuka rekening bank, dan sebagainya.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan NIK KTP telah terdaftar pada Dukcapil serta data pada KTP sudah valid.

Baca Juga: HalloMumu Rilis Mini Album Perdananya Mengenang Masa Lalu Kisah Cinta

Sebagaimana dikutip Harianmemokepri.com melalui laman Dinas Dukcapil Kota Batam, untuk mengecek NIK KTP bisa dilakukan secara daring.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, dalam mengecek NIK KTP secara online:

1. Melalui E-mail

Mengecek NIK KTP menggunakan email dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke [email protected] dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Baca Juga: Abu Janda atau Permadi Arya Bakal Dukung Prabowo Capres 2024, Alasannya Simple, Selalu di Kubu Pemenang

Setelah pesan terkirim, tunggu balasan lebih kurang 1×24 jam untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar atau tidak.

2. Melalui Media sosial Dukcapil Kemendagri

Kemudian, masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan mengirim pesan (DM) ke media sosial Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Majelis Rasulullah Hubbul Musthofa Gelar Gowes Sepeda Bareng Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan ya

Direktorat Jenderal Dukcapil telah menyediakan layanan cek NIK KTP online secara mandiri melalui Twitter atau akun Instagram resminya @dukcapilkemendagri.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek NIK KTP dengan menghubungi Facebook Dukcapil.

Berikut akun media sosial Dukcapil Kemendagri yang bisa dihubungi untuk melakukan pengecekan NIK KTP online:

Baca Juga: PT KAI ada Lowongan 2 Posisi Pekerjaan, Dibuka Tanggal 10 sampai 12 Februari 2023, Cek Syaratnya Disini

Facebook: Halo Dukcapil

Twitter: @ccdukcapil

Instagram: @kemendagri

3. Melalui SMS Dukcapil Kemendagri

Cara cek NIK KTP online lainnya adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Baca Juga: Saat ini Proses Masa Sanggah Bagi Media Ajukan Kerja sama dengan Pemko Batam

Format SMS untuk cek NIK KTP online adalah Cek#KTP#NIK.

4. Melalui Whatsapp

Selain itu, masyarakat bisa menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan NIK KTP.

Caranya dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirimkan ke nomor 0813-2691-2479.

Baca Juga: Bulan Maret Nanti Rusia Pangkas Produksi Minyak Sekitar 5 Persen

5. Menghubungi laman Kemendagri

Kemudian, cara lain mengecek NIK KTP adalah melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada beranda, pilih menu e-KTP, isi NIK yang kamu miliki. Apabila nomor KTP sudah sesuai, maka tampilan situs akan berisi data lengkap sesuai dengan KTP

Apabila NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, ada dua hal yang bisa dilakukan.

Baca Juga: PT Sepco Sinotekjo Buka Lowongan Kerja, Daftar dan Jadi Bagian Dari Tim Sekarang

Masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk melaporkan hal tersebut.

Bawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga agar petugas bisa segera melakukan pendaftaran NIK KTP 

Selain datang langsung, masyarakat juga bisa membuat laporan melalui call center Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.***