Namun demikian, penerima bantuan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi serta lolos proses verifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, data DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan karena memuat klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Data DTSEN memiliki kategori mulai dari desil 1 hingga desil 5. Karena itu seluruh dokumen harus lengkap dan data yang disampaikan harus sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar,” katanya.
Dandis menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap akses pendidikan anak-anak mereka. DPRD Batam, kata dia, akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan kesempatan belajar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia juga kembali mengingatkan orang tua untuk tidak menunda pengurusan berkas pendaftaran agar tidak menghambat peluang anak mengikuti seleksi.
“Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh dokumen lengkap dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai sistem. Jangan sampai kesempatan anak masuk sekolah terkendala karena administrasi yang belum siap,” tegas Dandis.

