Ia menjelaskan, sistem SPMB akan secara otomatis menampilkan sejumlah pilihan sekolah berdasarkan jalur penerimaan dan zonasi yang berlaku.

“Sistem SPMB akan menampilkan sejumlah pilihan sekolah sesuai jalur penerimaan dan ketentuan zonasi. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penempatan siswa ditentukan berdasarkan hasil seleksi yang diproses sistem,” jelas Dandis.

“Nanti sistem akan memberikan beberapa pilihan sekolah sesuai zonasi. Jika siswa diterima pada sekolah yang ditetapkan sistem, maka hasil itu harus diikuti dan tidak bisa dipaksakan ke sekolah tertentu,” sambungnya.

Selain mengawasi proses penerimaan, DPRD Batam juga memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Dandis menyebut Pemko Batam telah menyediakan program subsidi pendidikan yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), sebagai alternatif bagi siswa yang belum mendapatkan kursi di sekolah negeri.

“Perwakonya sudah ada. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta terdekat dan biaya sekolahnya ditanggung pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.