Basarnas Tanjungpinang Berhasil Temukan Korban Terseret Arus Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 23 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim SAR gabungan evakuasi korban yang terseret arus di Tiban Kampung Kota Batam

Tim SAR gabungan evakuasi korban yang terseret arus di Tiban Kampung Kota Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM — Basarnas Tanjungpinang berhasil menemukan seorang anak yang hanyut di parit wilayah Tiban Kampung Kota Batam, Sabtu (23/2023).

Setelah sebelumnya Basarnas Tanjungpinang menerima laporan dari ibu korban pukul 17:46 Wib, tim SAR gabungan menuju lokasi tersebut untuk melakukan operasi pencarian korban. 

Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan PPDB 2023, Lagat Siadari: Secara Umum Terlihat Baik

Di tengah kondisi hujan, Basarnas Tanjungpinang menggunakan Rescue car D Max dan Rubber Boat serta Mopel berusaha mencari korban bernama Ali Akbar (2 tahun) yang hanyut terseret arus deras.

Berdasarkan informasi dari pihak Basarnas Tanjungpinang, adapun kronologisnya sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama Ali sedang bermain air hujan di parit dekat rumahnya yang terletak di Kampung Tiban RT001/ RW001. Saat korban sedang bermain air, tiba-tiba korban terseret arus deras.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Qurban Melalui Jejak Digital

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Upaya Masuknya Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025
Pasar Murah Serentak di 47 Titik, Pemko Batam Jaga Daya Beli Jelang Nataru
Pemko Batam Angkat 593 PPPK Paruh Waktu, Amsakar: Tidak Ada Lagi Kerja Ala Kadarnya
KM Rasidin Ditahan Bea Cukai Batam, Kayu Ilegal Disita
Dukung Transparansi Pemilu, PWI Kepri Terima Penghargaan dari Bawaslu
Bea Cukai Batam Bongkar Dua Jaringan Sabu, Empat Kurir Tertangkap di Bandara dan Pelabuhan
Pemko Batam Kucurkan Rp2,5 Miliar per Provinsi Bantu Korban Bencana di Sumatera
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Kasus Barang Ilegal dalam Waktu 48 Jam

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:22 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Upaya Masuknya Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:02 WIB

Pasar Murah Serentak di 47 Titik, Pemko Batam Jaga Daya Beli Jelang Nataru

Senin, 8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pemko Batam Angkat 593 PPPK Paruh Waktu, Amsakar: Tidak Ada Lagi Kerja Ala Kadarnya

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:38 WIB

KM Rasidin Ditahan Bea Cukai Batam, Kayu Ilegal Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:51 WIB

Dukung Transparansi Pemilu, PWI Kepri Terima Penghargaan dari Bawaslu

Berita Terbaru