“Kita ingin pembahasan Ranperda bisa berjalan efektif, sesuai jadwal Pansus dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang di Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi Perda Adminduk telah melewati proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kepri dan memuat sejumlah perubahan penting.
Di antaranya penghapusan syarat surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pengalihan kewenangan pengelolaan mobilitas penduduk ke DP3AP2KB.
“Revisi ini juga menghapus ketentuan denda administrasi dan menetapkan seluruh layanan Adminduk diberikan secara gratis. Selain itu, tidak ada lagi batasan waktu pengurusan akta kelahiran, termasuk yang lewat dari 60 hari tidak perlu lagi penetapan pengadilan,” ungkap Nur Amri.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Hendrik, SH, yang hadir dalam rapat tersebut, menilai revisi Perda Adminduk patut didalami lebih lanjut dalam pembahasan Pansus.
“Yang penting, revisi ini bisa memudahkan masyarakat. Kita tetap harus melihat kesiapan Disdukcapil dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

