“Revisi ini juga menghapus ketentuan denda administrasi dan menetapkan seluruh layanan Adminduk diberikan secara gratis. Selain itu, tidak ada lagi batasan waktu pengurusan akta kelahiran, termasuk yang lewat dari 60 hari tidak perlu lagi penetapan pengadilan,” ungkap Nur Amri.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Hendrik, SH, yang hadir dalam rapat tersebut, menilai revisi Perda Adminduk patut didalami lebih lanjut dalam pembahasan Pansus.
“Yang penting, revisi ini bisa memudahkan masyarakat. Kita tetap harus melihat kesiapan Disdukcapil dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Selain Ranperda Adminduk, Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum-Fasos) juga menjadi perhatian.
Siti Nurlailah menyebut Ranperda ini merupakan usulan inisiatif DPRD dan membutuhkan pembahasan lebih mendalam, baik yang berasal dari usulan dinas maupun Komisi III.
“Masalah fasum-fasos adalah isu klasik yang kerap menimbulkan konflik, terutama di kawasan perumahan,” ujar Hendrik.
Ia menambahkan, banyak lahan fasum dan fasos tidak dibangun sesuai peruntukannya sehingga perlu regulasi khusus dalam bentuk perda.
Rapat juga membahas Ranperda tentang Kota Ramah Anak. Dalam pembahasan, terungkap adanya perbedaan terminologi antara Kota Layak Anak dan Kota Ramah Anak dalam Propemperda.
Pihak DP3AP2KB berharap regulasi ini bisa segera terealisasi, mengingat Batam belum memiliki payung hukum khusus untuk perlindungan hak-hak anak.
Menutup rapat, Siti Nurlailah meminta seluruh OPD segera melengkapi persyaratan pengajuan Ranperda, termasuk naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.

