HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas kesiapan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (5/6/2025), dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, didampingi Anggota Bapemperda, Hendrik.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari berbagai OPD, di antaranya Disdukcapil, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, menegaskan pentingnya koordinasi untuk memastikan kesiapan setiap rancangan peraturan daerah (Ranperda), baik dari sisi substansi maupun anggaran.
Ia juga menyebut, beberapa Ranperda yang dinilai sudah cukup matang akan diajukan lebih dulu, salah satunya Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Kita ingin pembahasan Ranperda bisa berjalan efektif, sesuai jadwal Pansus dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang di Disdukcapil Batam, Nur Amri Arif, dalam paparannya menjelaskan bahwa revisi Perda Adminduk telah melewati proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kepri dan memuat sejumlah perubahan penting.
Di antaranya penghapusan syarat surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pengalihan kewenangan pengelolaan mobilitas penduduk ke DP3AP2KB.

