HARIANMEMOKEPRI.COM – Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising dari knalpot tidak standar, jajaran Polsek Jemaja bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kecamatan Jemaja menggelar razia knalpot brong (non-SNI) di Bundaran Tugu Padang Melang, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (30/7/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas, AKP Aang Setiawan, dengan fokus utama pada pengendara sepeda motor dari kalangan pelajar yang kerap menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar nasional.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan anak-anak didik dalam berkendara serta memberikan edukasi mengenai dampak negatif penggunaan knalpot non-SNI terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jemaja dan sekitarnya,” ujar AKP Aang.
Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 210 yang mengatur batas tingkat kebisingan kendaraan.
“Dalam Pasal 210 disebutkan bahwa kebisingan kendaraan bermotor diatur secara ketat, dan ayat (b) menyatakan bahwa pengukuran tingkat kebisingan harus menggunakan alat uji khusus,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar menggunakan knalpot non-SNI.
Para pelanggar tersebut diberikan teguran dan diminta untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar sesuai peraturan.
“Pelajar yang kedapatan tidak menggunakan knalpot standar kami berhentikan, dikumpulkan, lalu diberikan teguran serta edukasi. Kami ingin mereka memahami bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Aang.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kepulauan Anambas.

