Dalam kesepakatan yang dicapai, terduga pelaku menyatakan kesediaannya menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Tarempa.

Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Sementara itu, korban menyatakan tidak menyimpan dendam dan sepakat tidak mempermasalahkan kembali kejadian tersebut.

Kedua belah pihak juga sepakat bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap isi kesepakatan, maka perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kapolsek Siantan Iptu Dodi Setiawan, mengatakan bahwa pendekatan restorative justice merupakan langkah Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta memperkuat hubungan sosial di masyarakat.

“Penyelesaian secara kekeluargaan kami kedepankan selama kedua belah pihak sepakat berdamai dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Dodi Setiawan.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana aman dan kekeluargaan. Diharapkan, kesepakatan damai ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara humanis dan menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Tarempa Barat.