Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melalui Kapolsek Siantan Iptu Dodi Setiawan, mengatakan bahwa pendekatan restorative justice merupakan langkah Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta memperkuat hubungan sosial di masyarakat.

“Penyelesaian secara kekeluargaan kami kedepankan selama kedua belah pihak sepakat berdamai dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Dodi Setiawan.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana aman dan kekeluargaan. Diharapkan, kesepakatan damai ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara humanis dan menjaga keharmonisan masyarakat di Desa Tarempa Barat.